oleh

Sidoarjo, Kabupaten Sangat Inovatif

“Dari tiga aspek tersebut, juga didasarkan pada lima kriteria inovasi daerah. Pertama, mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi. Kedua, memberi manfaat bagi daerah atau masyarakat. Ketiga, tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Keempat, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan kelima dapat direplikasi,” jelasnya. (AHF)

Baca Juga :  Gus Muhdlor Gelar Open House untuk Masyarakat, 15.000 Porsi Makanan Disiapkan

Komentar