oleh

SPBU Air Karang Lakukan Pelanggaran, SPBU UB Dicabut Perjanjiannya dengan..

Densi Hermanto

** SPBU Mana Saja yang Disanksi? Pertamina Diminta Terbuka

HARIAN RAKYAT.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendesak agar Pertamina Region OKU Raya lebih terbuka terkait adanya sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diberikan sanksi lantaran terbukti melakukan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD setempat pada Rabu malam lalu, pihak Pertamina mengakui mendapatkan bukti terkait sejumlah SPBU yang telah melakukan pelanggaran pendistribusian BBM bersubsidi.

“Kami minta agar SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dan diberikan sanksi tahap I, harus dibuka kepada masyarakat. Agar masyarakat tahu bahwa SPBU tersebut telah melakukan pelanggaran. Selama ini kami tidak tahu kalau di OKU ini ada SPBU yang sedang diberikan sanksi oleh Pertamina,” cetus Ketua Komisi III DPRD, Densi Hermanto.

Dikatakan Densi, dirinya sudah banyak menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran pendistribusian BBM bersubsidi.

Berbagai macam modus yang dilakukan oleh pihak SPBU. Salah satunya SPBU Air Karang yang mengambil pungutan sebesar 20 ribu bagi kendaraan yang ikut mengantri sejak subuh. Selain itu adanya pengisian secara berulang-ulang juga terjadi disana.

“Selain itu ada juga laporan bahwa SPBU Usaha Bersama (UB). Di SPBU ini ada jam-jam tertentu ketersedian BBM jenis solar, khusunya pada saat salah satu PO Bus melakukan pengisian. Saat itulah solar dibuka, dengan mudahnya kendaraan milik mereka mengisi BBM disana. Sedangkan masyarakat harus mengantri panjang,” ungkap Densi.

Sementara itu, Sales Brand Manager (SBM) Pertamina Region OKU Raya, Ziko Aldilah mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan berupa pemasangan spanduk sebagai tanda bahwa SPBU Air Karang dalam pembinaan dikarenakan telah terbukti melakukan pelanggaran tahap I.

“Nanti kami pasang spanduk disana. Sebagai bukti bahwa SPBU itu dalam pengawasan kami. Sedangkan untuk SPBU Usaha Bersama (UB) kami sudah mencabut perjanjian mereka dengan pihak PO Bus. Karena perjanjian itu diluar ketentuan Pertamina,” pungkas Zico. (Rul)

Baca Juga :  Pamor YPN Makin Naik, Bikin Panik!! Balihonya Mulai Dirusak OTK..

Komentar