Kemudian, adapula indikasi pemalsuan tanda tangan SPJ pelaksanaan pembinaan kampung keluarga berkualitas.
Dimana seharusnya kegiatan itu dilaksanakan oleh penyuluh kecamatan setempat, namun tanpa sepengetahuan petugasnya, pelaksanaan pembinaan kampung berkualitas itu tetap terlaksana.
Indikasi korupsinya terletak pada honor peserta pada kegiatan tersebut. Yang hanya diberikan setengahnya saja dan hanya kepada beberapa peserta.
Dan terakhir, makan dan minum untuk pelaksanaan kegiatan pembinaan kampung keluarga berkualitas itu juga berindikasi fiktif. Dikarenakan rumah makan tempat pemesanan untuk nota pendukung SPJ-nya palsu.
Pasalnya, rumah makan yang ditunjuk untuk kerjasama yakni Rumah Makan Lele Saurus, diketahui sudah lama tutup. Baik secara online dan pemesanan secara langsung. Sedangkan pemiliknya adalah pengelola kampung keluarga berkualitas di tingkat kecamatan.
Sebetulnya, informasi ini pernah dikirimkan via surat ke Kejari OKU di penghujung tahun 2021 lalu. Juga pernah disampaikan ke Kapolres OKU pada Februari 2023 lalu.
Komentar