“Besar harapan kami kepada APH dapat mengawasi dan membantu kami dalam melakukan pengawasan penyidikan, agar kasus ini terbukti dan oknum di lingkungan DPPKB OKU dapat diperiksa dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Bilamana kasus ini tidak selesai di sini, maka kami akan meminta tim advokat kami untuk membawa kasus ini ke jenjang yang lebih tinggi,” begitu penutup surat yang ditujukan ke Kapolres.
Secara terpisah, wartawan portal ini sempat berupaya meminta statemen dari DPPKB OKU perihal surat kaleng tersebut, Jumat (8/12/23) sekitar pukul 10.30 wib.
Kebetulan, saat itu diterima oleh Kabid Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan (P4), Yanizi, dan Kepala DPPKB OKU H Absan, di ruang kerjanya.
Yanizi mengatakan tidak tahu menahu akan hal yang terjadi di tahun 2021, dan pungli yang terjadi di lingkungan DPPKB tahun 2022.
“Saya cuma tahu kalo memang pernah ada pemanggilan kepala dinas tentang kasus penyimpngan dana DAK. Tapi saya menjabat baru beberapa bulan, jadi saya kurang begitu paham,” ujarnya singkat.
Komentar