oleh

Tak Boleh Kampanye Malam Hari

Katanya, kebijakan kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 dasar hukumnya adalah UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu, dan Pasal 82 PKPU 15/2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu

“Metode Kampanye pada Pemilu 2024 yaitu, pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan media sosial,” sebutnya.

Dia menambahkan, untuk pelaksana kampanye Caleg DPRD Kabupaten OKU yakni pengurus  Parpol peserta pemilu DPRD, Caleg DPRD, juru kampanye yang ditunjuk oleh peserta Pemilu anggota DPRD, dan organisasi penyelenggara pemilu DPRD yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPRD.

“Materi kampanyenya yaitu visi misi dan program pasangan calon untuk kampanye presiden dan wakil presiden. Visi misi dan program partai Politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten. Visi misi dan program yang bersangkutan untuk kampanye pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD,” jelasnya.

Baca Juga :  Hadir di Acara Pelantikan Ketua Dewan, YPN Representasikan Kekuatan PAN

Komentar