oleh

Tak Boleh Kampanye Malam Hari

Dirinya juga menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu bahwa pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan.

“Dalam pelaksaan tersebut dilaksanakan pengamanan oleh Personel Polres OKU,” pungkasnya. (zone)

Baca Juga :  PAN Putuskan Sahril Elmi Sebagai Ketua Dewan

Komentar