Karena korban melawan, lantas pelaku langsung membacok korban dengan senjata tajam jenis golok, sehingga menyebabkan korban mengalami luka pada jari dan tangan kanan.
“Beruntung korban langsung kabur dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Semidang Aji,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota reskrim Polsek Semidang Aji langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka Zainal Abidin berhasil diringkus di tempat persembunyiannya, Senin (15/1), sekitar pukul 10.00 WIB.
“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti sebilah sajam jenis golok, 1 celana levis, dan 1 jaket. Selain itu, diamankan juga barang bukti lain yakni pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” katanya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Semidang Aji untuk dilakukan proses hukum lebih panjut.
“Pelaku kita kenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Ancamannya pidana penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.(zone)
Komentar