oleh

Tak Cuma Pungli, Residivis Ini Juga Bacok Korbannya

Tersangka Zainal Abidin.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Residivis kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) bernama Zainal Abidin (22), warga Dusun IV Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, kembali berurusan dengan aparat kepolsian.

Petani ini ditangkap karena melakukan pungli dan membacok sopir truk batubara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, pada Jumat 5 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Akibat perbuatannya, korban bernama Jajang Rahmat Supriatna (36), warga asal Provinsi Jawa Barat, mengalami luka bacokan di jari dan tangan kanan.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon menjelaskan, saat itu korban bersama istrinya mengendarai truk batubara dan melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga :  Digruduk di Kosan, Mahasiswi Dikeroyok Dua Wanita

“Lalu pelaku bersama beberapa temannya melakukan pungli kepada korban dengan meminta uang Rp4000. Namun setelah uang diberikan, teman pelaku yang lain kembali meminta uang kepada korban dan terjadi keributan,” jelasnya, Selasa (16/1).

Komentar