oleh

Tak Pernah Terima Hasil Panen Ikan, Rodi Laporkan Rekan Bisnisnya ke Polda

Foto ilustrasi: net

HARIANRAKYAT.CO.ID – Seorang warga Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur (OKUT), bernama Rodi R. bin Rusdi resmi melaporkan rekannya, Aswari bin Abu Hasan, ke Polda Sumatera Selatan. Laporannya berkaitan dengan kasus dugaan penipuan investasi budidaya ikan patin.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/547/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 29 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis ikan patin antara keduanya yang dilakukan secara kekeluargaan di lingkungan satu desa. Berdasarkan keterangan pelapor, Aswari berperan menyediakan lahan dan kolam ikan, sementara Rodi menanamkan modal untuk pengadaan bibit dan pakan ikan. Dalam kesepakatan lisan, keuntungan hasil panen akan dibagi sesuai porsi investasi. Namun, hasil yang dijanjikan tak pernah diterima oleh Rodi.

Baca Juga :  Surat Resmi KPK Bocor, Empat Tersangka Baru Kasus Pokir OKU Terkuak!

“Awalnya kami sepakat bagi hasil. Bibit saya yang siapkan, pakan juga saya yang tanggung. Tapi setelah panen, hasilnya tidak pernah saya terima. Setiap kali ditanya, jawabannya selalu besok-besok,” ungkap Rodi kepada Harian Rakyat, Minggu (5/10/25).

Komentar