Berawal dari kasus pasangan suami istri yang bercerai, yaitu Sidik Dewanto dan Weny Untari.
Tahun 2019, Weny menggugat lahan di RT 2 RW 2 Dukuh Pakis IV-A Surabaya ke PN Surabaya.
Lahan seluas lebih dari 2 hektare itu sebagai harta gono gini milik Weni dalam pernikahan dengan Sidik Dewanto selama 37 tahun. Pada 10 Maret 2020, muncul keputusan gugatan Weny yang dinyatakan menang.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan, keputusan eksekusi baru keputusan Pengadilan Negeri, belum keputusan inkrah atau keputusan berkekuatan hukum tetap.
Terlebih yang memegang sertifikat atas nama alm Haryo Soerjo Wirjohadi Portro, yang sebelumnya juga pernah ingin mencabut sertifikat tersebut dan tanda tangan bersama warga.
Yang itu artinya Soerjo juga tidak mengerti kalau namanya digunakan untuk sertifikat itu. [redho]
Komentar