HARIANRAKYAT.CO.ID – Hanya berselang beberapa jam saja usai digelar press release ungkap kasus pencurian dengan kekerasan di 11 TKP serta kasus perampokan disertai perkosaan di Jalan Pancur, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Tim Resmob Singa Ogan Sat Reskrim Polres OKU, Jumat (25/2), sore kembali berhasil meringkus 1 tersangka lain dari komplotan Andi Grandong dan Sangkut.
Dia adalah Lukas alias L yang sempat disebutkan Kapolres OKU pada press release Jumat siang sebagai DPO. Lukas ditangkap Tim Resmob Singa Ogan di Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Hillal Adi Imawan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Hillal tersangka juga dilumpuhkan petugas karena mencoba kabur saat akan dilakukan penangkapan.
“Iya, Alhamdulillah tersangka Lukas telah berhasil kita tangkap di Desa Tanjung Manggus dan terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha kabur saat akan ditangkap,” ucap Hillal.
Komentar