“Pada hari selasa tanggal 19 Juli 2022 tim Opsnal Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU melakukan pengembangan terhadap pelaku bernama Rizon, kemudian anggota Opsnal Resmob Singa Ogan dipimpin langsung oleh kanit Pidum IBDA Bustomi melakukan penangkapan tersangka Indra dan tersangka Shrobi di rumahnya masing – masing dan kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke mako polres OKU untuk diproses secara Hukum,” jelasnya. (Hrs)
Komentar