Kompetensi kunci yang diuji oleh asesor di antaranya, ujar Firdaus, memahami dan menaati etika jurnalistik, peraturan perundang-undangan, serta peraturan-peraturan di bidang pers, kemudian kemampuan mengindentifikasi fakta yang memiliki nilai berita, kompetensi membangun dan memelihara jejaring maupun lobi.
Selain itu, kemampuan menguasai Bahasa Indonesia jurnalistik, kompetensi mengumpulkan dan menganalisis informasi (fakta dan data), serta informasi bahan berita. Hingga kamampuan menyajikan dan menyunting berita.
Merancang rubrik atau kanal halaman pemberitaan dan/atau slot program pemberitaan, kompetensi manajemen redaksi, menentukan kebijakan dan arah pemberitaan, ujian kemampuan menggunakan peralatan teknologi pemberitaan.
Adapun tujuan atau out-put bagi peserta yang dinyatakan kompetensi dalam mengikuti UKW ini akan meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.
Selain itu akan menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, menjadi acuan evaluasi kinerja wartawan untuk memenuhi tuntutan zaman.
Komentar