Lanjut Syafaruddin, Kemudian pihak Polsek Baturaja Timur bersama-sama warga menangkap pelaku RA dan Alimin Beserta Barang Bukti ( BB) di lokasi COD.
“Setelah dicek benar motor yang dijual adalah milik korban kemudian Pelaku dan BB diamankan di Polsek Baturaja Timur, kemudian dari hasil interogasi kedua pelaku sekira Pukul 22:30 WIB Kanit Reskrim IPDA Yendra Aprizal, SH beserta Tim Opsnal menangkap lagi 1(satu) orang lagi Pelaku bernama AL di Desa Pracak Kabupaten OKU Timur , kemudian pelaku diamankan ke Polsek Baturaja Timur untuk diproses hukum lebih lanjut ,” jelas Kasi Humas Polres OKU.( HRS)
Komentar