oleh

Upaya Hukum Verzet ‘Ditolak’ PA Baturaja, Lho Kok?

Saiful Mizan SH, MH, memperlihatkan surat permohonan terhadap putusan no: 273/ Pdt.G/ 2021/ PA.Bta

HARIANRAKYAT.CO.ID – Salah satu kantor hukum ternama di Baturaja, Saiful Mizan SH, MH dan Turiman SH, mengaku sudah secara resmi membuat pengaduan ke Badan Pengawasan (BP) Mahkamah Agung (MA) RI, melalui surat. Ia mengajukan laporan terhadap TS, seorang Panitera Muda di Pengadilan Agama (PA) Baturaja.

Lho, apa pasal? Saiful menjelaskan, bahwa pihaknya selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh Johan Safri, ingin mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) atas putusan verstek (putusan yang tidak dihadiri tergugat), pada tanggal 6 September 2021, kemarin.

“klien kami (Johan Safri), sudah diputus cerai oleh PA Baturaja. Dan baru sadar sekitar 6 hari lalu, jikalau yang bersangkutan sudah ‘putus’ atau resmi berpisah dengan pasangannya,” jelas Saiful, siang (7/9) tadi.  

Baca Juga :  Bandar dan Kurir Pengedar Sabu di Baturaja Disikat Polisi

Nah, selaku kuasa hukum Johan Safri, pihaknya ingin mendaftarkan verzet (perlawanan atas putusan verstek bernomor 273/ Pdt.G/ 2021/ PA.Bta), seperti disebut tadi. Akan tetapi, hal tersebut malah ditolak dan tidak diterima oleh Panitera Muda Hukum PA Baturaja dengan inisial TS.  

Komentar