oleh

Wabup Tanjabbar Pimpin Rapat Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan

Sementara Direktur Pembangunan PPKTrans Kemendes, menegaskan, bahwa Pencadangan LU2 yang diberikan kepada TSM, haruslah diterima oleh warga TSM, bukan kepada pihak lain. Untuk itu perlu dicarikan solusi oleh pihak terkait terutama yang menduduki lahan tersebut.

MTim Terpadu Penangan Konflik meminta agar upaya penyelesaian konflik ini mengarah pada penyelesaian secara menyeluruh dan tidak menimbulkan permasalah, dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

Kasi Datun, Viki, yang mewakili Kajari dalam penyampaiannya mengatakan bahwa dalam proses kerja sama ini terdapat beberapa ketentuan yang belum dipenuhi, baik dari koperasi maupun Perusahaan. Sehingga syarat sahnya sebuah perjanjian menjadi terpenuhi.

Senada dengan Kasi Datun, Asisten Pemerintahan Hidayat, SH. MH menyatakan, sebaiknya Makin Group segera mengambil langkah penyelesaian.

Baca Juga :  Kapolres Tanjabbar Salurkan 100 Paket Sembako untuk Nelayan Pesisir Kuala Tungkal

“Setidaknya memberikan penggantian terhadap lahan yang telah mereka duduki dan hal ini tidak menimbulkan permasalahan yang berlarut-larut,” ucap Hidayat.

Lanjut Hidayat, apabila pihak Makin tidak dapat mencarikan solusi, maka tidak tertutup kemungkinan Pemkab melalui JPN mengkaji kemitraan yang telah dilakukan.

Komentar