oleh

Wow, Samsat OKU Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Selain itu, pemutihan ini juga menghapuskan sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB namun tidak menghilangkan pokok PKB.

“Yang dihilangkan hanya denda dan bunganya saja. Pokoknya tetap dibayar sesuai tahun tertunggak,” bebernya. 

Belly berharap agar seluruh kendaraan berplat luar sumsel yang beroperasi di Sumsel khususnya di OKU dapat mendaftarkan kendaraannya dan mengikuti program pemutihan ini.

“Target kita cukup besar agar kendaraan berplat luar sumsel bisa mengikuti program pemutihan ini, tujuannya agar PAD khususnya disektor PKB bisa meningkat dan bagi hasil ke Kabupaten juga bisa meningkat,” ujarnya. 

Kedepan Samsat OKU I dan Samsat OKU II Baturaja akan melakukan jemput bola kepada wajib pajak. Sehingga target program pemutihan ini bisa tercapai.

Baca Juga :  TAK MAIN-MAIN!! Pansus ‘Potong Kompas’ ke BPK Pusat Minta Percepat Proses Audit

“Nanti setelah kita lakukan pendataan. Kita akan door to door mendatangi rumah wajib pajak, kepada wajib pajak juga saat ini membayar pajak jauh lebih mudah bisa dilakukan dirumah melalui aplikasi signal,” tandasnya. 

Komentar