Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Drs H Topan Indra Fauzi mengatakan, jika saat ini status pelaku sebagai guru oleh raga di sekolah tersebut telah dicabut.
“Kita menyayangkan atas kejadian ini. Kita serahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, sanksi terberatnya bisa dipecat sebagai ASN,” tegasnya kepada awak media. (Zon)
Komentar