oleh

Yaa Cacam!! Guru Olahraga Cabuli 10 Siswi, Modusnya Begini..

Tersangka yang sudah diamankan Polres OKU.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Seorang oknum guru olah raga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diamankan polisi.

Oknum guru predator anak tersebut berinisial AF, warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Ia diamankan polisi lantaran diduga melakukan perbuatan cabul kepada 10 murid perempuan di sekolah tempatnya mengajar.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni mengungkapkan, kasus terungkap berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban pada 28 November 2024.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, hingga akhirnya pelaku diamankan.

“Tersangka ditahan sejak 2 Desember 2024, dengan sangkaan Pasal 82 Ayat (1)UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres dalam press rilis, Rabu (4/12).

Baca Juga :  ‘Cepu’ Diamuk Massa di Lubuk Batang Baru, Tembakan Peringatan Picu Ketegangan

Berdasarkan pengakuan AF kepada penyidik, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura-pura membetulkan gerakan pada saat kegiatan olah raga.

Komentar