oleh

Zakat Fitrah OKU 2026 Dipatok Rp40 Ribu, Ini Hasil Rapat Resmi Kemenag

Ilustrasi ai.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Kepastian besaran zakat fitrah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya diketok. Melalui rapat resmi di Kementerian Agama Republik Indonesia tingkat kabupaten, nilai zakat fitrah 1447 H/2026 M disepakati sebesar Rp40.000 per jiwa.

Rapat penentuan yang digelar di Kantor Kemenag OKU, Rabu (4/3/2026), melibatkan berbagai unsur penting. Mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama hingga organisasi kemasyarakatan Islam seperti Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah.

Kesepakatan ini menjadi acuan resmi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri.

Tak hanya dalam bentuk uang, zakat fitrah juga tetap bisa ditunaikan dalam bentuk bahan pokok. Besarannya ditetapkan setara 2,5 kilogram beras per jiwa (jumhur ulama) atau 2,7 kilogram per jiwa sesuai fatwa MUI.

Baca Juga :  Heboh Diamankan Polisi, Kades Markisa Dipulangkan: Kasus Pupuk Subsidi Cuma Angin Lalu?

“Nilai Rp40 ribu ini merupakan standar minimal. Masyarakat juga diperbolehkan menyesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi,” demikian poin kesepakatan dalam berita acara rapat tersebut.

Komentar