Hanya saja dari hasil penyelidikan sementra, tim penyidik hanya menemukan pelangaran pada harga penjualan dengan eceran tertinggi di atas het, yang di atur dalam permendag No 6 tahun2022.
“Adapun sanksi yang di kenakan hanya berupa sanksi administratif, itupun kewenangan pihak Deisperindag OKU,” lajut Hilal
Dikatakan Kasat Reskrim Polres OKU , bahwa inisial A suda bekerja selama 3 bulan yang bertugas sebagai sales untuk memasarkan minyak goreng merek Sofia.Dan saudara A sudah menjuaal minyak goreng sebanyak 56 derijen pada bulan Januari 2022.
Adapun minyak goreng di jual sasarannya kepada pengusaha pabrik tahu, kerupuk, dan penjual gorengan.( HRS )
Komentar