oleh

Perusahaan Wajib Bayar THR Minimal H- 7 Lebaran

HARIANRAKYAT.CO.ID – Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri di tahun ini suda diatur dalam surat edaran kementrian Dinas Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia bahwa 7 hari sebelum menjelang Hari Raya Idul Fitri, bagi pelaku usaha atau pemerintah THR suda harus dibagikan kepada pekerja.

Hal itu di sampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Irvan Saputra, SH pada saat di ruangan kerja nya, Kamis (06/04/2023).

” Ketentuan THR tersebut, apabila pekerja telah bekerja selama 1 Tahun atau lebih, di wajibkan menerima THR sebesar 1 Bulan upah pekerja, jika pekerjanya belum mencapai masa kerja selam 1 Tahun makan pekerja harus di bayar secara profesional hal itu diatur dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Panggil Sejumlah Anggota DPRD OKU ?

Lanjutnya, adapun sangsi bagi pelaku usaha maupun kepada pemerintah jika tidak membayarkan ataupun telat pembayaran THR kepada pekerjanya akan dikenakan sangsi Adminitrasi.

” Bedasarkan pendataan yang kami dapatkan dari pengawas di wilayah Kabupaten OKU kurang lebih hampir 200 perusahaan. Sementara untuk perusahaan kecil di wilayah Kabupaten OKU sekitar 100 perusahaan, ” ungkapnya.

Komentar