oleh

Kejari OKU Timur Bidik Minimal Satu Tersangka dalam Perkara Korupsi di Bawaslu, Siapa Ya?

Kasi Intel Kejari OKUT, Arjansyah Akbar, diwawancarai awak media, Selasa (1/8). Foto: Harianrakyat

HARIANRAKYAT.CO.ID – Hingga saat ini perkara dugaan korupsi di Bawaslu OKU Timur (OKUT) pada Pilkada 2020 sebesar Rp16,5 miliar, masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) OKUT.

Bahkan, pihak Kejari OKUT  telah memeriksa 55 orang saksi mulai dari Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel, Komisioner Bawaslu Kabupaten OKU Timur, Panwascam se Kabupaten OKU Timur hingga Bupati periode 2016-2021, Kholid Mawardi, Ketua DPRD OKU Timur, Beni Defitson , Kepala Badan BPKAD OKU Timur dan Sekda OKU Timur.

Kejaksaan Negeri (Kajari) OKUT, Andri Juliansyah Skom SH MH melalui Kasi Intel, Arjansyah Akbar mengatakan, alasan belum adanya penetapan tersangka dalam perkara Bawaslu, lantaran pihaknya harus benar-benar teliti dan cermat dalam menentukan atau menetapkan tersangkanya.

Baca Juga :  MANTAP! Dana Desa Tahap 1 di OKUT Tersalur Semua dan Tercepat di Sumsel

“Belum, kita belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tim penyidik masih melakukan rangkaian penyidikan seperti mencari dan memeriksa saksi yang tepat, yang tahu kemana aliran dananya mengalir,” ujarnya kepada awak media di Kantor Kejari OKUT, Selasa (1/8).

Komentar