
HARIANRAKYAT.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, mengembalikan uang sitaan kerugian negara dari dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2019-2021.
Dari kerugian negara sebesar Rp 4.616.184.800, Kejari baru berhasil mengembalikan kerugian ke kas Kabupaten OKU Timur Rp 2.477.053.312.
Kejari OKU Timur melaksanakan tugas dan fungsi serta kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004.
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada Pasal 30 Ayat (1) huruf b yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang Nomor:5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.
Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Hibah pada Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pilkada Kabupaten OKU Timur Tahun 2020 oleh Bawaslu Kabupaten OKU Timur.
Dalam Amar putusannya menyatakan terhadap barang bukti berupa Uang sejumlah Rp 2.477.053.312 atau Rp 2,4 miliar dirampas untuk negara dan disetor ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Komentar