oleh

Polres Tanjabbar Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster

Konferensi pers Tindak Pidana Ilegal Fishing penyelundupan benih lobster (Baby Lobster) lintas provinsi oleh Polres Tanjabbar.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Kepolisian Resort Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjabbar) Polda Jambi berhasil mengungkap Tindak Pidana Ilegal Fishing penyelundupan benih lobster (Baby Lobster) lintas provinsi.

Dari kasus ini, Polres Tanjabbar berhasil mengamankan enam (6) tersangka. Mereka itu, berinisial AS (42) asal Bandar Lampung, D (37) asal Bandar Lampung, W (23) asal Kaur Bengkulu, A (60) asal Tanah Merah Inhil, J (26) asal OKU Selatan Sumsel, dan TS (34) Sumedang Jabar.

Turut pula diamankan barang bukti berupa 50.000 Baby Lobster jenis Mutiara dan Pasir, tabung oksigen, 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol B 1537 KII dan barang bukti lainnya

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, 57 Gereja Disterilisasi

Kapolres Tanjabbar AKBP Padli, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan LP/A/VII/2023/SATRESKRIM/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI/TANGGAL 12 JULI 2023.

Dimana peristiwa itu terjadi di RT 03 Blok N Dusun Terjun Jaya, Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara sekira pukul 17.00 WIB.

Modus operandinya dijelaskan Kapolres, pelaku mengambil benih lobster dari Padang Guci Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu untuk dibawa ke Kecamatan Betara Kabupaten Tanjabbar untuk penyegaran. Selanjutnya dibawa ke perairan Kepri untuk diselundupkan ke luar neger.

Komentar