oleh

Jelang Pensiun, Tarmizi Malah “Naik Kelas”! Masa Kerja Nambah 10 Tahun

Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Sumatera Selatan yang diwakili Sekda Sumsel, Edward Candra, di GSG BPPK Palembang, Senin (8/6/2026).

HARIANRAKYAT.CO.ID – Bukannya bersiap pensiun, Prof H. A Tarmizi justru “tancap gas” di ujung kariernya. Di usia yang tinggal hitungan menuju purna bakti, mantan Sekretaris Daerah Ogan Komering Ulu (OKU) ini malah dilantik sebagai Peneliti Ahli Utama, Jabatan fungsional tertinggi di bidang riset.

Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Sumatera Selatan yang diwakili Sekda Sumsel, Edward Candra, di GSG BPPK Palembang, Senin (8/6/2026).

Yang bikin geleng kepala, Tarmizi disebut sebagai satu-satunya Peneliti Ahli Utama di Sumsel saat ini. Sebuah capaian yang tak hanya langka, tapi juga nyaris mustahil diraih oleh mayoritas ASN sepanjang kariernya.

Baca Juga :  ‘Juragan Polisi Itu Masyarakat!’ Kapolda Sumsel: Jangan Anti Kritik, Dengarkan Suara Warga

Pengangkatan ini bukan kaleng-kaleng. Berdasarkan SK Presiden RI Nomor 17/M Tahun 2026 atas usulan Gubernur Sumsel kepada Presiden RI Prabowo Subianto, masa kerja Tarmizi otomatis diperpanjang hingga usia 70 tahun. Artinya? Tambah 10 tahun lagi mengabdi.

Jabatan Peneliti Ahli Utama dikenal setara dengan profesor di perguruan tinggi. Bahkan, dengan regulasi terbaru, Tarmizi berpeluang dikukuhkan sebagai Profesor Riset BRIN. Gelar prestisius yang hanya bisa diraih lewat orasi ilmiah dan rekam jejak akademik mentereng.

Komentar