oleh

Kejari Sita Rp2,4 Miliar dari Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUT, Sisa Rp2 Miliar Lagi

Kejari OKUT memperlihatkan uang Rp2,4 miliar yang disita dari tiga tersangka korupsi dana hibah di Bawaslu, Selasa (19/9). Foto: ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur untuk Pilkada Tahun 2020 sebesar Rp16 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, juga berhasil menyita uang Rp2,4 miliar dari ketiga tersangka korupsi dana hibah tersebut.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur baru berhasil melakukan penyitaan sebesar Rp2,4 miliar dari ketiga tersangka yakni K, AW dan M,” kata Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH didampingi Kasi Intel, Achmad Arjansyah Akbar dan Kasi Pidsus, Patar Daniel Pangabean. Selasa,(19/9).

Baca Juga :  MANTAP! Dana Desa Tahap 1 di OKUT Tersalur Semua dan Tercepat di Sumsel

Kajari menjelaskan, bahwa dari hasil penyelidikan tim penyidik, akibat perbuatan ketiga tersangka terdapat kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar.

“Jadi masih ada sisa sekitar Rp2 miliar lebih lagi yang belum kita lakukan penyitaan. Nanti akan dilakukan asset tracing (penelusuran aset) terhadap harta ketiga tersangka ,” ujarnya.

Dia mengatakan, jika uang hasil sitaan tersebut akan dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan yaitu Bank BRI.

Komentar