
HARIANRAKYAT.CO.ID – Mewakili Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) H. Dahlan, SE MM, menghadiri dan ikut serta dalam kegiatan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu Tahun 2024 di gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jln. Sri Soedewi Jalur 2, pada Selasa (13/02/24).
Usai kegiatan tersebut, Plh Sekda menyatakan bahwa hari ini dilakukan kegiatan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu tahun 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Tanjabbar.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan disaksikan langsung oleh pihak Polres Tanjab Barat, Bawaslu Kabupaten Tanjabbar, serta pihak terkait lainnya.
Ketua KPU Tanjab Barat, Muhammad Rum, SH, menjelaskan rincian kelebihan surat suara yang termasuk yang rusak, sebagai berikut:
1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 433 lembar.
2. Surat suara Pemilu anggota DPR sebanyak 252 lembar.
3. Surat suara Pemilu anggota DPD sebanyak 35 lembar.
4. Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi Jambi sebanyak 234 lembar.
Komentar