oleh

Bebas dari Jeratan Hukum, Tukang Ojek Ini Bersimpuh Sujud

Tersangka Mus Mulyadi bersimpuh sujud di lantai sebagai ungkapan Syukur lantaran dapat menghirup udara bebas. foto: ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Suasana haru menyelimuti pelaksanaan Restorative Justice (RJ) yang digelar Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) di rumah RJ Kantor Lurah Kemalaraja, (26/05/2025).

Melalui RJ yang kesekian kali, Kejari OKU membebaskan Mus Mulyadi, seorang tukang ojek, warga Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, terkait perkara tindak pidana penadahan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Choirun Parapat, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Wahyudi Barnad, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, Camat Baturaja Timur, Lurah Baturaja Lama, Lurah Kemalaraja, Tokoh Agama/Masyarakat, Penyidik Polres OKU, Pelaku dan Korban Kejahatan.

Baca Juga :  Kisah Bocah Ini Membuat Arman Ashri Tak Mampu Memendam Sedih

Isak tangis penuh haru mewarnai pelaksanaan RJ kali ini, saat tersangka menyampaikan permohonan maaf dan dimaafkan oleh keluarga besar korban.

Bahkan tersangka bersimpuh sujud di lantai sebagai ungkapan syukur lantaran dapat menghirup udara bebas setelah mendekam beberapa waktu di dalam penjara atas kasus tindak pidana penadahan handphone curian.   

Komentar