
HARIANRAKYAT.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepala daerah agar tidak lagi mengalokasikan dana hibah ke instansi vertikal. Imbauan ini bukan tanpa alasan. Potensi penyimpangan dinilai masih cukup tinggi.
KPK menegaskan, praktik pemberian hibah ke instansi vertikal selama ini kerap menimbulkan persoalan, mulai dari tumpang tindih kewenangan hingga celah penyalahgunaan anggaran.
Karena itu, kepala daerah diminta lebih disiplin dan taat aturan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Penganggaran harus sesuai ketentuan. Jangan sampai dana hibah justru jadi pintu masuk masalah hukum,” tegas KPK.
Selain itu, KPK juga mengingatkan agar pemerintah daerah fokus pada program prioritas yang benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar anggaran tidak diselewengkan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di daerah. KPK berharap kepala daerah tidak lagi mencari celah dalam penganggaran yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. (net)









Komentar