
HARIANRAKYAT.CO.ID – Polemik pelaporan akademisi Feri Amsari ke polisi makin panas. Namun Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra langsung angkat suara. Dan nadanya tegas.
Pesan Yusril jelas: jangan asal pidanakan kritik!
Dalam pandangannya, negara demokrasi memberi ruang luas bagi akademisi untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Kritik yang disampaikan dalam kapasitas keilmuan, kata dia, tidak bisa serta-merta diseret ke ranah pidana.
“Kritik akademis itu bagian dari demokrasi,” tegas Yusril.
Meski begitu, Yusril tak menutup pintu hukum. Ia mengakui, laporan ke polisi adalah hak setiap warga. Tapi, ia mengingatkan agar aparat tak gegabah.
“Jangan lompat jauh. Klarifikasi dulu sebelum naik ke penyelidikan,” pesannya.
Yusril juga mengimbau pihak yang dilaporkan untuk kooperatif jika dimintai keterangan. Menurutnya, sikap terbuka justru akan mempercepat penyelesaian persoalan.
Sorotan lain datang dari isu desakan pencabutan status ASN terhadap pihak yang dilaporkan. Yusril menilai langkah itu terlalu jauh jika belum ada pelanggaran yang jelas.









Komentar