
HARIANRAKYAT.CO.ID – Pelarian Novri Antoni (38), terdakwa kasus narkotika yang kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, akhirnya tamat.
Setelah hampir empat bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), bandar narkoba tersebut berhasil diciduk aparat kepolisian di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Selasa (25/8/2026) malam.
Novri diketahui melarikan diri dari pengawalan tahanan seusai mengikuti sidang pada April 2026 lalu.
Sejak saat itu, keberadaannya menjadi buruan aparat penegak hukum.
Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polres OKU bersama Resmob Polres Banyuasin sekitar pukul 23.00 WIB. Dari lokasi persembunyiannya di wilayah Mariana, Novri berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kapolres OKU menjelaskan, keberhasilan menangkap kembali tahanan kabur tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif dan koordinasi erat antara Polres OKU dengan Kejaksaan Negeri OKU.
“Personel Resmob Polres OKU bersama Resmob Polres Banyuasin berhasil mengamankan terdakwa Novri Antoni pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin,” ujar Kapolres.









Komentar