
HARIANRAKYAT.CO.ID – Seorang pria berinisial ED (28), warga Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), harus berurusan dengan polisi setelah diduga memperkosa seorang gadis berusia 16 tahun.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu diamankan Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU pada Jumat (25/9/2026) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan korban terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Simpang Air Karas, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Berdasarkan laporan polisi, saat itu korban yang masih berstatus pelajar dijemput terduga pelaku menggunakan sepeda motor.
Setibanya di kawasan Simpang Air Karas, terduga pelaku menghentikan kendaraannya di sebuah pondok.
Korban sempat berusaha melarikan diri. Namun, menurut keterangan yang diterima polisi, korban berhasil dikejar dan dibawa kembali ke pondok tersebut.









Komentar