oleh

Bupati Tanjabbar Pinta Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

HARIANRAKYAT.CO.ID –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terus berupaya dalam pembangunan ketenagakerjaan, diantaranya dengan menerbitkan regulasi-regulasi daerah di bidang penempatan dan pelatihan tenaga kerja. Salah satunya Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal.

Hal itu disampaikan Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadat M. Ag, saat menghadiri sekaligus memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Tanjabbar, Rabu (12/01/22).

Terkait hal itu, Bupati menghimbau agar perusahaan-perusahaan benar-benar melaksanakan Perda dimaksud dengan memberdayakan tenaga kerja lokal.

“Mari betul-betul kita kita berdayakan pekerja lokal, dan mohon diingat bahwa ada Perda yang mengatur hal tersebut. Bahkan di dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa ada sanksi administratif jika ada yang melanggar. Sanksi paling ringan berupa peringatan tertulis dan sanksi terberat adalah pencabutan izin,” tegas Bupati.

Baca Juga :  Persiapan Peresmian, Bupati Tinjau TPU Desa Sialang

Komentar