
HARIANRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022. Hal ini diungkapkan Kepala UPTB Samsat OKU I Baturaja Humaniora Basili Basmark (Belly) didampingi Kepala UPTB Samsat OKU II Peninjauan Aidi Purnawan SE M.Si, Senin (01/08/22).
Dikatakan Belly, program pemutihan pajak ini berdasarkan peraturan Gubernur Sumsel nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.
“Program pemutihan pajak kendaraan ini dilaksanakan selama 5 bulan yanh diberlakukan mulai 1 Agustus 2022 – 31 Desember 2022,” kata Belly
Diterangkan Belly, Pemutihan pajak Kendaraan ini hanya berlaku untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan Bermotor mutasi masuk dari luar Sumsel.
“Maksudnya seperti ini, ada kendaraan dari luar daerah Sumsel contoh misalnya dari Jakarta mutasi ke Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan balik nama dibebaskan biayanya. Namun untuk BBNKB atau mutasi di dalam provinsi sumsel tetap dikenakan biaya seperti biasa,” jelasnya.
Komentar