
HARIANRAKYAT.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu menggelar Sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol), Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kegiatan Sosialiasi tersebut dihadiri 19 Parpol dari total 21 Parpol. Dua parpol lainnya tidak hadir.
Ketua KPU Kabupaten OKU Naning Wijaya menyampaikan kepada partai politik calon pemilu di Kabupaten/ Kota tentang proses yang sedang terjadi yaitu tentang pendaftaran yang masih berjalan secara nasional di KPU RI dari tanggal 1 Agustus hingga 14 Agustus nanti.
“Nah nanti kita akan menunggu hasil-hasil verifikasi administrasi melalui simbol untuk dilakukan verifikasi faktual. Untuk kita ketahui bersama, ada tiga kelompok parpol yang mendaftar di KPU RI,” kata Naning, selasa (2/8/2022).
Yang pertama, lanjut Naning, Parpol yang memenuhi ambang batas memperoleh suara paling sedikit 4 persen kursi DPR atau 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu 2019 lalu.
Komentar