
HARIANRAKYAT.CO.ID – Sebelum melaksanakan kegiatan keramaian, bagi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diharuskan untuk menyerahkan dokumen permohonan/pemberitahuan giat di sampaikan kepada Kepolisian bagian perizinan paling lambat H-14.
Dalam hal itu disampaikan Kasat Intelkam Polres OKU Polda sumsel AKP Hendry Antonius, SH setelah mengikuti sosialisasi terkait pelayanan perizinan masyarakat dan surat keterangan Catatan kepolisian (SKCK) di Ball Room Hotel Sintesa Peninsula Palembang. Senin (12/12/2022).
“Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Ditintelkam Polda sumsel yang dibuka oleh Dir Intelkam yang di wakili oleh Wadir Intelkam Polda Sumsel AKBP Dwi Mulyanto yang di hadiri oleh seluruh Kasat Intelkam dan Kaur Yanmin jajaran Polda Sumsel.”Ujarnya.
Lanjut dikatakan AKP Hendy, giat sosialisasi yang disampaikan langsung oleh Kasiyanmin Polda Sumsel Kompol Andriko Bagus Penuntun SH MH menghimbau kepada Kasat Intelkam Polda Jajaran untuk mensosialisasikan dengan Pemerintahan, EO dan juga seluruh masyarakat di wilayah masing masing.
Komentar