oleh

DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Ke-IV

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dan dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dalam rangka, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

  1. Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Pendapat Akhir Bupati atas Keputusan DPRD terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Rapat dengan resmi saya buka,” tutur Ketua DPRD.

Ketua DPRD juga menyebutkan, sesuai dengan Jadwal Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Berdasarkan hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan TAPD/Tim Penyusun Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan para Kepala Perangkat Daerah serta memperhatikan Pasal 320 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi “Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat Persetujuan bersama.

Baca Juga :  Bupati Tanjabbar Buka Sosialisasi Ketenagakerjaan dan Talk Show Peringati May Day

Komentar