“Mendengar hal tersebut pelapor merasa yakin kemudian menyerahkan uang cash sebesar Rp. 5.000.000 kepada tersangka yang akan digunakan utk membeli alat perdukunan,” tuturnya
Beberapa hari kemudian bermodal 1 buah kendi yang berisikan tasbih tersangka melancarkan aksinya datang kerumah korban, tersangka kemudian menyuruh korban untuj menanam dan menguburkan kendi tersebut disamping rumah korban.
Setelah itu tersangka sering menghubungi pelapor dan mememinta uang secara cash dan juga meminta pelapor untuk mentransfer dan mengirimkan uang secara berkali – kali kerekening yang dikirimkan tersangka kekorban dengan alasan untuk mempelancar tes RZ (anak korban)
Namun nyatanya setelah Korban mengirimkan sejumlah uang ketersangka, Hingga saat ini anak korban tak kunjung diterima da bekerja di KEMENKUMHAM serta uang tersebut tidak jelas dan tidak dikembalikan oleh tersangka. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.220.000.000,” ungkapnya.
Dari kejadian ini Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kendi
Komentar