“Ini bisa dikeluarkan oleh atasan langsung, seperti Bupati, Gubernur, atau Menteri Pendidikan,” ujarnya.
Bisa juga penundaan kenaikan pangkat. Dan jika pelanggaran dianggap serius, ini dapat mempengaruhi kariernya.
Kemudian penurunan jabatan atau pencopotan. Dalam kasus pelanggaran berat atau jika diinstruksikan oleh pihak yang lebih tinggi, Kepala Dinas dapat dicopot dari jabatannya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Disana ditegaskan, bahwa ASN harus netral dalam politik. Nah, Kadisdik adalah bagian dari ASN dan harus menjaga netralitas lembaga pendidikan.
“Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS disebutkan, bahwa Kepala Dinas yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut, yang mencakup teguran, pemotongan tunjangan, hingga pemberhentian,” paparnya.
Dalam Pasal 4 ayat (15) menyebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara menggunakan fasilitas negara. Jika terbukti, Kepala Dinas bisa dijatuhi sanksi berdasarkan aturan ini.
Komentar