Yang jelas Naning menyarankan kepada lembaga survey atau individu yang ingin membuat polling harus memahami dahulu aturan main yang telah ada. Karena setelah mendapat hasil survey dan poling lembaga survey harus ada laporan dan mentaati aturan yang berlaku.
“Jelas kita tidak memperbolehkan adanya hasil poling dan survey dari lembaga yang tidak terdaftar apalagi individu. Silakan datang ke KPU jika memang ada lembaga survey dan individu yang ingin melakukan survey atau polling di OKU,”pungkasnya. (Joe)
Komentar