oleh

Bejat, 5 Tahun Ayah Tiri Rudupaksa Anaknya

Lanjut Hamid, Hal itulah yang membuat korban selalu tak kuasa untuk mengadukan perbuatan bejad ayah tirinya.

Sementara itu dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban, baju tenktop, celan jeans pendek dan bra.

“Untuk tersangka kita jerat dengan Undang – undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 huruf C nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara, atau pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya.(Fiq)

Baca Juga :  Pamor YPN Makin Naik, Bikin Panik!! Balihonya Mulai Dirusak OTK..

Komentar