oleh

Bejat, 5 Tahun Ayah Tiri Rudupaksa Anaknya

Seorang ayah tiri berinisial EK (63) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tega mencabuli anak tirinya berinisial LP (21). Aksi keji itu dilakukan EK sejak tahun 2017 lalu atau saat LP masih dibawah umur.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Seorang ayah tiri berinisial EK (63) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tega mencabuli anak tirinya berinisial LP (21). Aksi keji itu dilakukan EK sejak tahun 2017 lalu atau saat LP masih dibawah umur.

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hamid, didampingi Kanitreskrim Polsek Baturaja Timur, Ipda Yendra Aprizal menjelaskan kronologi tersebut. AKP Hamid mengatakan sekitar pukul 03:00 WIB ibu korban pergi kepasar untuk berjualan, dikesempatan itulah EK masuk kedalam kamar LP.

Baca Juga :  Skandal Dugaan 'Suap' Oknum Komisioner Bawaslu OKU Sudah Sampai ke Pusat

Sementara adik kandung korban yang belum tidur sedang bermain smartphone mendengar suara aneh di kamar kakaknya. Setelah dilihat pelaku sedang berhubungan badan dengan posisi lampu dimatikan. Sontak pelaku terkejut dan mengatakan “dimano akuni”.

“Pelaku diantar pihak keluarga ke Polsek Baturaja Timur, pelaku melakukan aksi bejadnya selama 5 tahun. Perbuatan itu tak diketahui oleh ibu korban lantaran sang ayah selalu mengancam korban akan dibunuh serta ibunya akan diceraikan jika korban berani buka mulut,” kata AKP Hamid, Rabu (03/08/2022).

Komentar