Korban menanamkan modal senilai Rp 96 juta ke koperasi DHD Farm Indonesia dengan keuntungan 8 persen dari investasi yang ditanamkan. Lalu ada perjanjian, yakni korban akan mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen yang akan dibayarkan per periode.
Namun, setelah modal telah disetorkan dan saat ditagih pada tanggal 1 Okteber kemarin keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan.

Polda Sumsel Bentuk Tim Khusus
Menyikapi kasus dugaan investasi bodong ikan lele yang dilakukan Koperasi DHD Farm Indonesia, Palembang, Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel membentuk tim khusus.
“Untuk percepatan kita bentuk tim khusus dan ini mendapatkan atensi khusus. Yang jelas saat ini kita terus memintai keterangan dari para korban. Bagaimana modusnya, siapa-siapa pelakunya itu masih terus kita dalami,” kata Kompol Masnoni selaku Ketua Tim Khusus (Timsus), kepada awak media, Rabu (6/10) sore.
Menurut dia, Ditreskrimum Polda Sumsel sendiri baru menerima tiga laporan korban investasi pengelolaan kolam ikan lele yang dilakukan Koperasi DHD Farm Indonesia, Palembang.
Komentar