HARIANRAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjadwalkan rapat paripurna usulan pemberhentian Wakil Bupati (Wabup) OKU Drs Johan Anuar SH MM yang berhalangan tetap dikarenakan meninggal dunia. Paripurna akan dilaksanakan pada Kamis malam (20/1/22).
Hal itu berdasarkan hasil Rapat Pimpinan DPRD OKU dan rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang diselenggarakan pada Selasa lalu (18/1/22).
Sekretaris Dewan (Sekwan) A. Karim SE MT melalui Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Setwan OKU, Iwan Setiawan SAg S.Sos MSi didampingi Kasubag Persidangan Edi Purnomo SE dan Kasubag Humas Protokol dan Publikasi, M Iqbal Ramadon SSTP mengatakan, selain menjadwalkan paripurna usulan pemberhentian Wabup Johan Anuar, rapat Banmus juga menjadwalkan sejumlah rencana kegiatan DPRD OKU kedepan.
“Berdasarkan hasil rapat Banmus yang digelar kemarin. Disepakati rencana rapat Paripurna usulan pemberhentian Wabup OKU akan digelar besok Kamis malam (20/1/22) sekitar pukul 19.30 wib,” kata Iwan, Rabu (19/1/22).
Komentar