Sidang ketiga (12/4/2022), pembacaan tuntutan. (Tunda tuntutan belum siap).
Sidang keempat (21/4/22), pembacaan tuntutan. (Tunda pembacaan putusan).
Dan sidang kelima (26/4/22), pembacaan putusan. (Selesai/ tidak ada alasan penundaan).
Adapun pasal yang didakwakan kepada Laela oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pasal 131 UU Narkotika.
Yang bunyinya, mengetahui penyalahgunaan narkoba namun tidak melapor. Dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Dakwaan tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim, dan dipotong masa tahanan sebelumnya.
Padahal diketahui sebelumnya, bahwa bidan desa itu ditangkap oleh aparat kepolisian di rumah dinasnya, di dusun 2 Desa Nyiur Sayak Kecamatan Semidang Aji, karena diduga menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu, pada 2 Desember 2021 lalu.
Dari tangan Laela Rahma, polisi kala itu berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 kantong plastik klip bening berisikan butiran diduga sabu dengan berat bruto 3,45 gram yang disimpan Laela di dalam tas cokelat.
Komentar