Dalam rilis resminya kepada wartawan sehari usai penangkapan tersebut, status sang bidan ditegaskan polisi sebagai bandar narkoba.
Maka oleh polisi, Laela dijerat dengan pasal 112 juncto pasal 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.
112 (menyimpan, mengusai atau menyediakan narkotika). 114 (menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara,menukar atau menyerahkan narkotika).
Tidak Dipecat Sebagai ASN
Perbuatan Laela Rahma tentu saja mencoreng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU.
Soalnya, ia adalah seorang tenaga kesehatan (bidan) berstatus ASN, yang seharusnya memberi contoh yang baik.
Namun justru, yang bersangkutan menjadi budak barang terlarang narkotika jenis sabu.
Lalu bagaimana nasibnya sebagai ASN? Dengan vonis 1 tahun, Laela Rahma terbilang aman.
Untuk kasus narkoba, hukuman penjara 2 tahun lebih-lah, yang bisa memberhentikan seseorang dari statusnya sebagai ASN.
Ini berdasarkan keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU, Mirdaili, saat dibincangi wartawab di ruang kerjanya, kemarin (4/7/2022).
Komentar