oleh

Bidan Bandar Sabu Ini Divonis Setahun Penjara, Potong Masa Tahanan Pula, Kok Bisa?

“Kalau dipecat itu tidak, sebab hukumannya hanya 1 tahun. Yang bisa kita pecat itu yang tersandung kasus pidana umum diatas 2 tahun,” ucap Mirdaili.

Berbeda dengan kasus Korupsi, yang menurut dia, bisa diberhentikan meskipun dipenjara satu haripun jika divonis bersalah.

Walau demikian sambung dia, bukan berarti juga Laela lepas dari sanksi disiplin yang diterapkan Pemkab OKU.

“Bisa saja kita kenai sanksi penurunan pangkat misalnya. Namun itu setelah dia selesai menjalani hukuman penjara. Yang pasti yang bersangkutan akan diberhentikan sementara karena sedang tersandung kasus,” jelas Ameng (sapaan Mirdaili).

Lanjut Mirdaili, secepatnya pihaknya akan memproses pemberhentian sementara bagi Laela Rahma.

Sebab saat ini pihaknya masih sibuk mengurusi pelantikan Pegawai CPNS dan pegawai PPPK.

Baca Juga :  Aktivis Sumsel-Jakarta Desak KPK Segera Tersangkakan Bupati OKU

Meskipun tidak bisa diberhentikan karena masa hukuman masih satu tahun, BKN bisa saja memberhentikan yang bersangkutan dengan beberapa alasan.

“Pada saat vonis, posisi Kabupaten OKU masih dijabat Plh Bupati, dan PJ Bupati baru dilantik. intinya dalam waktu dekat akan kita rapatkan mengenai pemberhentian sementara Laela Rahma,” pungkasnya. (win)

Komentar