oleh

Bisa-bisanya Maling Ini Beraksi di Dua Rumah Hanya Dalam 30 Menit

Atas kejadian tersebut, kedua korban melapor ke Polsek Peninjauan. Kemudian ditindak lanjuti, hingga akhirnya tim gabungan berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka Kebat.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) atas nama Batriyadi alias Kebat.

“Benar. Selain tersangka, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y12s, 1 lembar STNK  sepeda motor Yamaha Jupiter MX, dan 1 baju warna merah,” sebut Kasi Humas.

Atas perbuatannya, kata AKP Budi Santoso, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 3 tentang Curat. “Ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya. (zone)

Baca Juga :  KPK Bawa Mahasiswi Usai Geledah Rumah di Lorong Kembar Baturaja

Komentar