
HARIANRAKYAT.CO.ID – Dua pria asal Desa Batumarta Unit VI Blok K, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur, Hardi alias Godek (41) dan Susyanto alias Santok (38), ditangkap polisi lantaran nekat melakukan aksi pencurian.
Kedua membobol gudang penyimpanan dan mencuri tiga keping getah karet milik mantan majikannya, Darmuji alias Doyok di Dusun Gilas, Desa Batumarta II, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.
Kejadian ini terungkap, Senin (9/9), sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban mengecek gudang penyimpanan karetnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati pintu gudang sudah dalam keadaan terbuka.
Lantas, korban langsung melihat ke dalam gudang dan ternyata tiga keping karet dengan berat kurang lebih 215 kg yang berada di dalam gudang sudah tidak ada lagi atau hilang.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Lubuk Raja. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku yang melakukan pencurian karet tersebut merupakan mantan anak buah korban yang sudah di pecat.
“Berbekal informasi yang didapat itu, personel Reskrim Polsek Lubuk Raja melakukan koordinasi dengan pihak Resmob Polres OKU untuk melakukan penangkapan. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing di Desa Batumarta Unit VI Blok K Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU Timur,” terang Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, Rabu (11/9).
Komentar